Al-Qur'an selalu memainkan peranan utama dalam perkembangan
tulisan Arab.Keperluan untuk merakam al-Qur'an memaksa memperbaharui tulisan
mereka dan memperindahnya sehingga pantas menjadi wahyu Ilahi.Pada saat
Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad dalam bahasa Arab dengan perantaraan
Malaikat Jibril. Baginda menerima wahyu dan menyiarkannya sampai wafat pada
tahun 632 M, sesudah itu wahyu tidak turun lagi dan penyebarannya dari orang
mukmin yang satu kepada yang lain secara lisan oleh para Huffaz (mereka yang
hafal al-¬Qur'an dan dapat membaca dalam hati). Pada tahun 633, sejumlah huffaz
ini terbunuh dalam peperangan yang timbul setelah wafatnya Nabi Muhammad. Hal
Ini memberikan peringatan kepada kaum Muslimin, khususnya Umar bin Khatab. Umar
mendesak Khalifah pertama Abu Bakar supaya mengerjakan penulisan al-Qur'an.
Juru tulis Nabi, Zayd bin Thabit diperintahkan menyusun dan mengumpulkan wahyu
ke dalam sebuah kitab, yang kemudian ditetapkan
dan di sempurnakan oleh Khalifah
ketiga, Usman bin Afan, pada tahun
TRANSISTOR
Pengertian transistor sebagai salah satu komponen elektronika adalah bahan yang terbuat dari alat semi konduktor, yang kebanyakan digunakan untuk menguatkan, memotong / switching, penyetabil tegangan, modulasi pada sinyal dan banyak kegunaan lainnya. Sebagai alat semikonduktor, transistor memiliki
tiga buah elektroda / triode, yaitu emitor / pemancar; kolektor/ pengumpul; dan basis / dasar.
Sebagaimana disebut dalam pengertian transistor diatas, komponen ini memiliki banyak kegunaan lainnya. Salah satu diantaranya ialah dipakai untuk keran pada aliran listrik. Hal ini didasarkan pada FET / tegangan inputnya ataupun didasarkan pada BJT / arus inputnya, sehingga dapat terjadi aliran arus listrik yang begitu kuat dr sirkuit listrik bersumber. Tegangan hanya mempunyai satu buah terminal ialah emitor, yang penggunaannya bisa buat mengontrol tegangan serta arus yang lebih tinggi dari input basis-nya.
Qanun Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh
Qanun dan peraturan
Qanun dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pemerintahan Kabupaten/Kota, dan penyelenggaraan tugas pembantuan. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA. Qanun Kabupaten/Kota disahkan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Qanun. Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan Qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik. Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan Qanun, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau peraturan/keputusan Bupati/Walikota, dan undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389).
Qanun, kecuali Qanun mengenai Jinayah (hukum pidana), dapat memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). Qanun dapat diuji oleh
Langganan:
Postingan (Atom)
ALAT ALAT KERJA LISTRIK
ALAT ALAT KERJA LISTRIK Tang Potong Tang buaya Tang Kombinasi Tespen
-
PEMASANGAN APP 3 PHASA SISTEM PENGUKURAN TIDAK LANGSUNG TEGANGAN RENDAH TUJUAN Instruksi Kerja dipergunakan sebagai pedoman untuk...
-
A. Tujuan Instruksional Khusus 1. Menjelaskan sejarah dan ruang lingkup pemakaian bahasa C 2. Menjelaskan kelebihan d...
-
BAB I PERAN DAN TUGAS PEREMPUAN DALAM KELUARGA Wanita (seorang ibu) itu adalah mengurus di dalam rumah suaminya dan mendidik putr...