Qanun Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh

Qanun dan peraturan

Qanun dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pemerintahan Kabupaten/Kota, dan penyelenggaraan tugas pembantuan. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA. Qanun Kabupaten/Kota disahkan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Qanun. Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan Qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik. Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan Qanun, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau peraturan/keputusan Bupati/Walikota, dan undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389).

Qanun, kecuali Qanun mengenai Jinayah (hukum pidana), dapat memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). Qanun dapat diuji oleh
Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung.

Gubernur, Bupati/Walikota dalam menegakkan Qanun dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Gubernur, Bupati/Walikota dalam menegakkan Qanun Syar’iyah dalam pelaksanaan syari’at Islam dapat membentuk unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja.

Mahkamah Syar’iyah

Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.
Mahkamah Syar’iyah terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. Ketentuan mengenai bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) diatur dengan Qanun Aceh.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh. Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir. Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah. Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah. Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan subnasional yang setingkat dengan pemerintahan provinsi lainnya di Indonesia. Pemerintahan Aceh adalah kelanjutan dari Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh sebagai lembaga eksekutif, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai lembaga legislatif.

Pemerintahan Aceh dibentuk berdasarkan Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.

Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi formal penegakan syari’at Islam. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.

UU 11/2006, yang berisi 273 pasal, merupakan Undang-undang Pemerintahan Daerah bagi Aceh secara khusus. Materi UU ini, selain itu materi kekhususan dan keistimewaan Aceh yang menjadi kerangka utama dari UU 11/2006, sebagian besar hampir sama dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Aceh tidak tergantung lagi pada UU Pemerintahan Daerah (sepanjang hal-hal yang telah diatur menurut UU Pemerintahan Aceh). 

Dalam Qanun Aceh No 3 Tahun 2007 Terdapat

Kabupaten atau Kota adalah bagian dari daerah Provinsisebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusu untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang dipimpin oleh seorang bupati atau walikota.

Bupati atau walikota adalah kepala  pemerintah kabupaten atau kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan  asas langsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Mukim adalah kesatuan masyarkat hukum dibawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung dibawah camat.

Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh Geuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Musyawarah mukim adalah permusyawaratan dan permufakatan dalam berbagai kegiatan adat, pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dihadiri oleh para Geuchik, lembaga-lembaga adat, imum chik, tuha peut mukim dan para imum gampongyang dipimpin oleh imum mukim.

Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan imum untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat dalam wilayah kemukiman bersangkutan yang memenuhi syarat.

Kampanye adalah kegiatan dalam musyawarah mukim yang dilakukan oleh calon yang berupa penyampaian vusu, misi dan program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan terpilih menjadi imum mukim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar anda

Silinder penggerak tunggal

Silinder penggerak tunggal Pada silinder ini udara bertekanan yang diberikan pada silinder hanya satu arah saja, sehingga jenis ini menghasi...